Rumah Negara Golongan 3. PP No 3 Tahun 1990 ini mengatur tentang penjualan rumah Negara terhadap rumah Negara yang telah berstatus golongan III pada saat Peraturan ini dikeluarkan Melengkapi politik akomodasi terhadap PNS sebagai bagian dari basis politik rezim saat itu maka pada tahun 1994 Pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 40 tentang Rumah Negara.
PDF fileRumah Negara yang dimaksud dalam Keputusan ini adalah Rumah Negara Golongan I Rumah Negara Golongan II dan Rumah Negara Golongan III baik yang berdiri sendiri maupun yang berbentuk rumah flat/rumah susun Pasal 2 Besarnya sewa Rumah Negara dihitung berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini Pasal 3.
Lebih Detail Rumah Dinas: Soal Golongan dan Subjek yang
PDF fileberupa rumah negara golongan III Sedangkan mekanisme tukarmenukar hibah atau penyertaan modal pemerintah pusat dapat dilakukan terhadap rumah negara golongan I dan II sedangkan untuk rumah negara golqngan III dapat dilakukan juga setelah rumah negara tersebut dikembalikan s!atusnya menjadi rumah negara golongan II.
MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
3Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut 4 Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) rumah yang dapat dialihkan haknya adalah rumah negara golongan III (telah berstatus menjadi golongan III) yang berasal hanya dari rumah negara golongan II (3) permohonan dari penghuni yang masih aktif (4) mempunyai masa kerja sekurangkurangnya 10 (sepuluh tahun) dan (5) belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah.
6 Reka Bentuk Rumah 3 Tingkat Untuk Inspirasi Propertyguru Malaysia
Aset UNSYIAH
Pencarian Rumah Negara Kementerian PUPR Golongan III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA …
Home [rng3.pu.go.id]
Golongan B50 Malaysia Kini Terima Manfaat URUS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK
NEGARA GOLONGAN III PERALIHAN HAK RUMAH MENJADI …
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 …
tentang Rumah Negara Sidik Bintara
20120117 pengelolaan bmn berupa rumah negara
Pengelolaan Rumah Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS
Pengelolaan Rumah Negara Menkeu Tetapkan Pedoman
BARANG MILIK NEGARA DALAM SISTEM AKUNTANSI …
… INDONESIA NOMOR 40 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
Keabsahan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II
Rumah negara dibedakan ke dalam 3 golongan yaitu 1 Rumah Negara Golongan I Atau yang disebut dengan Rumah Jabatan merupakan rumah negara yang diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih.