Kewenangan Penyidik. JawaPoscom–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mencecar tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LDP) Ungasan Bali Ngurah Sumaryana dengan 40 pertanyaan ”Tersangka diperiksa mulai pukul 1000 hingga 1745 wita Oleh penyidik diperiksa ada 40 pertanyaan seputar tata kelola keuangan LPD” kata.
MANTAN penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2322577000 “Mengadili menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama.
Penyidik Polda Bali Cecar Tersangka Korupsi LPD dengan 40
Penyidik KPK Memeras Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara KPK Putusan Hakim Independen dan Sesuai Kewenangan KPK merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana.
Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 Tahun Penjara
Penyidik KPK Memeras Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara Menurut KPK keterangan AKP Robin itu tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Bantah Tgpf Ketua Kpk Tegaskan Kewenangan Novel Sebagai Penyidik Selalu Dikontrol Merdeka Com
Kasus Suap Pajak, Madu Karyawan PT Gunung KPK Periksa 2
Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK
Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin
JAKARTA Pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi Mereka adalah dua Karyawan PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) Syah Ayu Dewi dan Dicky Ardiansyah Kemudian dua pihak.