Kerugian Immateriil Adalah. “Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat” ucap hakim I Gusti.

Gugat Pemprov Kalsel Ke Ptun Banjarmasin Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Catat Kerugian Immateril Banjarmasin Post kerugian immateriil adalah
Gugat Pemprov Kalsel Ke Ptun Banjarmasin Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Catat Kerugian Immateril Banjarmasin Post from Banjarmasin Post – Tribun

Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 UndangUndang No3 Tahun 2011″ katanya “Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP ditambah dengan tindak pidana pencucian uang Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu” ujar Rinto menegaskan.

Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional MIGAS

Para penggugat menuntut dan temantemannya untuk membayar kerugian hingga ratusan juta rupiah Salah seorang warga yang ikut bisnis investasi Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina warga Boyolali Jawa Tengah Lilik menyebut ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja.

Gen Halilintar Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagu Lagi

Selain itu penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp987 triun Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp986 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang.

Terms And Condition Gojek

Gojek adalah merek milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia komisaris karyawan dan agen Kami dari dari setiap dan semua kewajiban konsekuensi kerugian baik materiil atau immateriil tuntutan biayabiaya (termasuk biaya advokat) atau tanggung jawab hukum lainnya yang timbul atau mungkin.

Gugat Pemprov Kalsel Ke Ptun Banjarmasin Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Catat Kerugian Immateril Banjarmasin Post

Selain Rp98 Triliun, Rumah dan Tanah Yusuf Mansur Ikut

Ustaz Yusuf Mansur Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi

Pengamat: Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya Jelas

Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh aplikasi perizinan online ESDM untuk melakukan interaksi melalui pemberian UserID dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak bertanggungjawab atas segala kerugian baik materiil maupun immateriil kompensasi denda maupun biaya yang mungkin timbul (baik secara langsung tidak langsung atau konsekuensial.