Kejari Jakarta Barat. Kejari Jakbar menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Jl Kembangan Raya No1 Kembangan Jakarta Barat 11610 No Telp 021 295 219 63.
Kejari Jakbar Tutup Dua Perkara Pidum Lewat Penerapan Azas
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Save Edit Klaim Alamat Ini Alamat lokasi Jalan Kembangan Raya RT 05 / RW 02 Kembangan Utara Kembangan RT5/RW2 Kembangan Utara Kembangan Kota Jakarta Barat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610 Indonesia.
Kejari Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti gadai fiktif hingga hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019 hingga 2021.
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, 2 Orang
JAKARTA | KopiPagi Instruksi Jaksa Agung Burhanuddin yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 penghentian perkara secara damai melalui azas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) direspon dengan cepat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Hanya dalam tempo seminggu Korps Adhyaksa di bawah komando.
Mau Besuk Tahanan Kejari Jakarta Barat Di Rutan Pondok Bambu Lewat Whatsapp Aja Wartakotalive Com
Tata Cara Pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Kejari Jakbar tetapkan tersangka kasus korupsi PT
Gelar Tes PCR Kejari Jakarta Barat kepada Seluruh Pegawai
Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat
PT Gemilang Sukses Garmindo Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Jakarta Barat Website Kejaksaan Negeri Selamat Datang di
Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana
Kejaksaan bidik tersangka baru pada kasus korupsi PT
Kejaksaan Republik Indonesia
Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Kejari Jakbar
Kejari Usut Dugaan Korupsi Rp 5,7 M di PT Pegadaian
Dwi Agus Arfianto Kepala Kejari Jakarta Barat (Foto RMOLJakarta) Jakarta SatukanIndonesiacom – PN Jakarta Barat dengan Hakim Tunggal Julius Panjaitan mengabulkan permohonan yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat atas pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo Selasa 8/6 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.