Iuran Pensiun. Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya Investor Pemberi Kerja Penerima Pensiun Veteran Perintis Kemerdekaan dan sebagainya Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya ayah ibu dan mertua besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja.
PDF fileIuran Dana Pensiun Pasal 15 (1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa a iuran pemberi kerja dan peserta atau b iuran pemberi kerja (2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun Pasal 16 (1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran setidaktidaknya sekali sebulan kecuali bagi.
DPLK Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi peserta Individu maupun Korporasi serta Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bagi peserta Korporasi.
BPJS Ketenagakerjaan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Definisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan Wikipedia bahasa Indonesia
Program Pensiun Iuran Pasti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BPJS Ketenagakerjaan Terpopuler Sekali Merengkuh Dayung Dua Tiga Keuntungan Terlampaui Teliti Sebelum Membeli! Kenali Asuransi Unit Link Dengan Seksama Aman Berkendara dengan Asuransi Kendaraan Artikel Lainnya MATERI & ALAT MATERI.
Iuran Pensiun Bisa Dimulai Dari 1 5 Persen Simak Rumus Dari Aktuaris Steven Tanner Tribunnews Com Mobile
Beranda .:: SIKAPI OJK
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) .:: SIKAPI OJK
Informasi Iuran dan Biaya BPJS Kesehatan [Terupdate]
DANA PENSIUN OJK
BNI Simponi BNI
BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan Pesangon Karyawan PHK, Meninggal dll Lengkap
DPLK Bank BRI Melayani Dengan Setulus Hati
Perusahaan mendaftarkan karyawan ke program pensiun dan iuran bulanan dibayar oleh Perusahaan dan karyawan Maka + Karyawan mendapat pesangon dari selisih uang pensiun Perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke program pensiun Maka + Karyawan mendapat 2x Uang Pesangon + Karyawan mendapat 1x Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Karyawan.