Daerah Istimewa Di Indonesia. AcehBerauBulonganKalimantan BaratKutaiSurakartaYogyakartaDaerah Ujung sumatra ini pertama kali menerima status daerah sitimewa pada tahun 1959 Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya dan masyarakatnya akan tetapi tetap dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasrakan UUD 45 Melalui Keputusan Perdana Mentri Republik Indonesia No 1/missi/ 1959 yang menyatakan bahwa keisitimewaannya meliputi agama pendidikan dan peradatan Kemudian juga pasca adanya UU no 44 tahun 1999 keistimewaan Aceh ditambah dengan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah Berikut keistimewaan yang ada di daerah Aceh Yaitu berupa pelaksanaan sayriat islam bagi pemeluknya yaitu berupa menjaga kerukunan dalam beragama kemudian juga dalam melaksanakan ibadah Ahwal Alsyakhshiyah Muamalah Jinyah Qadha’ tarbiyah syiar dakwah dan pembelaan islam Yaitu meliputi Lembaga Wali Nanggroe dan Lembaga Adat Aceh seperti Majelis Adat Aceh Imeum Mukim dan Syahbanda) Yaitu meliputi menyelenggarakan pendidikan y Berau merupakan daerah istimewa setingkat kabupaten yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur Keistimewaan daerah Berau dibentuk berdasarkan karena hak asal usulnya yang diatur dalam UU Darurat No 3 Tahun 1953 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Keistimewaan Berau ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Berau adalah Sultan Muhammad Aminuddin Daerah istimewa Berau sendiri terdiri dari Swapraja Sambaliung dan Swapraja GunungTabur Akan tetapi status keistimewaan Berau ini tidak berlangsung lama tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Berau di hapuskan Yang kemudian daerah Berau ini dijadikan Kabupaten Berau yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Timur Daerah Istimewa di Indonesia berikutnya adalah Bulongan Bulongan merupakan Daerah Istimewa setingkat kabupaten yang terdapat di Kalimantan Timur Sama Halnya dengan Berau Daerah Istimewa Bulongan ini juga dibentuk karena hak asal usul yang didasarkan pada UU Darurat No3 Tahun 1959 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II di Kalimantan Daerah istimewa Bulongan terdiri atas Swapraja Bulongan Keistimewaan Bulongan meliputi pengangkatan kepala daerah Keistimewaan Berau ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Bulongan adalah Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin Daerah istimewa Berau sendiri terdiri dari Swapraja Bulongan Sama dengan Berau status keistimewaan Bulongan ini tidak berlangsung lama tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Berau di hapuskan Yang kemudian daerah Bulongan ini dijadikan Kabupaten Bulongan yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Tim Daerah istimewa Kalimantan Barat mendapatkan status Istimewa pada tanggal 12 Mei 1947 Pada Awalnya Kalimantan Barat merupakan daerah bentukan Pemerintah sipil Hindia Belanda pada tahun 28 Oktober 1946 Daerah Istimewa Kalimantan Barat juga merupakan Satuan kenegaraan yang tegak sendiri dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang kedudukannya sebagai daerah istimewa Daerah Istimewa Kalimantan Barat terdiri dari Swapraja Sambas Swapraja Kubu Swapraja Pontianak Swapraja TayanSwapraja Mampawah Swapraja Landak Swapraja SimpangSwapraja Matan Swapraja Sukadana Swapraja Sanggau Swapraja Sintang NeoSwapraja PinohNeoSwapraja Meliau dan NeoSwapraja Kapuas Hulu Daerah Istimewa Kalimantan Barat dipimpin oleh Sultan Hamid II Algadri yang merupakan Sultan Swapraja Pontianak Akan tetapi sebelum 5 April 1950 Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Rpublik Indonesia yang kemudian menjadi Provinsi administratif Dan Tepat pada tahun 1956 secara resmi berub Kutai merupakan daerah istimewa setingkat kabupaten yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur Keistimewaan daerah Kutai dibentuk berdasarkan karena hak asal usulnya yang diatur dalam UU Darurat No 3 Tahun 1953 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Keistimewaan Kutai ini adalah perihal pengangkatan Kepala daerah istimewa Yang mana pada saat itu yang diangkat menjadi kepala daerah istimewa Kutai adalah Sultan AM Parikesit Daerah istimewa Kutai sendiri terdiri dari Swapraja Kutai Akan tetapi status keistimewaan Kutai ini tidak berlangsung lama tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan UU No 27 Tahun 1959 keistimewaan Daerah Kutai di hapuskan Pada akhirnya Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Barat Kota Balikpapan Kota Samarinda Dan Kota Bontang Yang kesemuanya masuk bagian dari Provinsi Kalimantan Timur Daerah istimewa di Indonesia yang berikutnya adalah Daerah Istimewa Surakarta Surakarta merupakan Kesunanan Surakarta dan Prja Mangkunegara yang di akui negara sebagai daerah istimewa karena didasarkan kedudukan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai Kooti Pengakuan tersebut berdasarkan Piagam penetapan Presiden RI pada tanggal 19 Agustus 1945 Status Daerah Istimewa Surakarta tidak berlangsung lama tepat pada tanggal 15 juli 1946 melaui penetapan pemerintah nomor 16/SD/1946 pemerintah mengubah status Daerah Istimewa Surakarta menjadi wilayah keresidenan biasa di bawah pemerintahan pusat Kini Wilayah Daerah istimewa Surakarta terbagi menjadi Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Boyolali Kabupaten Sragen Kabupaten Klaten Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri Dan untuk nama Surakarta sendiri menjadi nama Kota yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Tengah Daerah Istimewa di Indonesia yang terakhir adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang sering dikenal dengan DIY DIY adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi Keistimewaan Yogyakarta ini didapat berdasarkan Sejarah Jogja itu sendiri derta Hak asal usul Yang menjadi keistimewaan Jogja adalah pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah istimewa harus dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri tidak tercantum dalam undangundang secara khusus hanya diatur dalam undangundang pemerintahan daerah yang mengatur daerahdaerah secara umum Sehingga menjadikan Jogja pada tahun 1965 diturunkan menjadi Provinsi biasa Yang mana pada akhirnya tahun 1999 dan 2004 Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah yang menyandang wilayah kekosongan hukum Dengan Adanya UU No 13 Tahun 2012 Keistimewaan Jogja meliputi a Tata cara pengisian jabatan kedudukan tugas serta wewenang gubernur dan wakil gubernur b Kelembagan Daerah Istimewa Yogyaka.

Rumah Dijual Gentan Margomulyo Seyegan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia 70 M Mulai Rp 720 Jt Rumah Com daerah istimewa di indonesia
Rumah Dijual Gentan Margomulyo Seyegan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia 70 M Mulai Rp 720 Jt Rumah Com from rumah.com

Mengenal Lima Daerah Khusus dan Istimewa Di Indonesia Tahun 2021 dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat yang selama ini digelontorkan Pemerintah Pusat dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan berakhir Hal ini sesuai dengan amanat UndangUndang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi.

Daerah istimewa Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Daerah Istimewa Berau adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Daerah Istimewa Berau dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya.

Pengertian Daerah Istimewa dan Daerah Khusus di Indonesia

Pengertian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Indonesia Lainnya Menyadur dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis Nuryadi dan Tolib berikut adalah penjelasan mengenai Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah khusus lain di Indonesia Perbesar Ilustrasi Jakarta.

Rumah Dijual Gentan Margomulyo Seyegan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia 70 M Mulai Rp 720 Jt Rumah Com

7 Daerah Istimewa di Indonesia Terdahulu Hingga Sekarang

Mengenal Lima Daerah Khusus dan Istimewa Di Indonesia – Jernih.co

Nama Daerah Istimewa di Indonesia, Selain Yogyakarta dan Aceh!

Daerah istimewa di Indonesia merupakan daerah yang memiliki status istimewa karena sejarahnya baik yang dibentuk maupun diakui oleh Negara Indonesia maupun Pemerintah Kolonial Belanda Sekarang terdapat 2 daerah istimewa meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.